Hukum  

KPK Belum Bisa Menyita Uang Gratifikasi Rp6 Miliar di Kasus PLTU Bukit Asam

JAKARTA, cinews.id – Juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan, Pihaknya belum bisa menyita uang gratifikasi sebesar Rp6 miliar terkait kasus dugaan rasuah pengerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) unit induk pembangkitan Sumatra bagian selatan pada 2017-2022. Pasalnya, uang itu tidak diserahkan ke rekening penampungan Lembaga Antirasuah oleh pejabat PT PLN yang menerimanya.

“Uang Rp6 miliar itu uang gratifikasi yang nanti akan dilakukan penyitaan dari PLN. Karena pengembaliannya itu ternyata disetor ke rekening PLN dan sudah dialihkan ke rekening penampungan KPK,” kata Tessa di Jakarta, Sabtu (13/7/2024).

Duit gratifikasi itu diterima Manajer Enjiniring pada PT PLN (Persero) UIK SBS Budi Widi Asmoro yang juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini. Dalam kasus korupsinya, dia menerima Rp750 juta, tapi mengantongi gratifikasi Rp6 miliar.

Dana itu sejatinya sudah diserahkan PT PLN (Persero) kepada KPK. Tapi, perusahaan listrik itu belum menghadirkan pihak yang berwenang menyetujui penyitaan uangnya.

“Jadi, akan dilakukan penyitaan melalui pegawai PLN yang memang berwenang untuk terkait keuangan itu ya,” ujar Tessa.

Sebelumnya, KPK menyebut ada 12 pegawai PT PLN (Persero) yang kecipratan uang panas dalam kasus ini. Pendalaman aliran dana kini masih dilakukan penyidik.

KPK mengumumkan identitas tiga tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) unit induk pembangkitan Sumatra bagian selatan pada 2017 sampai 2022. Mereka yakni General Manager PT PLN (Persero) UIK SBS Bambang Anggono, Manajer Enjiniring PLN (Persero) UIK SBS Budi Wibi Asmoro, dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia Nehemia Indrajaya.

Negara ditaksir merugi Rp25 miliar atas permainan kotor itu. Hasil pasti kerugian negaranya belum dikantongi KPK.

Atas kelakuannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *