Pengacara Noviar.SH
AMUNTAI, cinews.id – Pengadilan Negeri (PN) Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menggelar sidang perkara kasus pengerusakan dengan terdakwa Alwi Alaydrus pada hari ini, Kamis (13/6)2024). Ada pun agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan eksepsi.
Namun belakangan, proses hukum yang menjerat Alwi Alaydrus tersebut dinilai banyak terjadi kejanggalan, karena dalam perkara ini pihak pelapor adalah mertua terdakwa yang juga tinggal bersama satu atap selama 18 tahun.
Dalam wawancara ekslusif pegiat media sosial yang juga analis media cinews.id, Ali Ridhok (BABEH ALDO), Noviar.SH selalu kuasa hukum dari terdakwa Alwi Alaydrus mengatakan, perkara kliennya saat ini sudah berjalan selama 2 bulan, dan menurut Noviar, dalam perjalanannya perkara yang menjerat kliennya Alwi Alaydrus pada tahap penyelidikan di tingkat kepolisian tidak sampai 1 bulan berkas P21 sudah di limpahkan ke pihak Kejaksaan.
Noviar menyayangkan karena perkara kasus pengerusakan ini harus naik ke persidangan, yang mestinya bisa selesai dengan mediasi lantaran selain masih keluarga dan telah tinggal dan menetap dalam satu atap selama 18 tahun dan juga barang yang di rusak adalah perabot yang sudah tua juga sebelumnya sudah dalam rencana perbaikan.
“Cuma perabot rumah yang sudah tua dan lemari kaca yang sudah pecah (Red_sebelum peristiwa), padahal sehari sebelum kejadian habib Alwi (Alwi Alaydrus) sudah memanggil tukang untuk memperbaiki,”kata Noviar kepada cinews.id, Kamis (13/6/2024).
Lantaran sang mertua mengklaim barang yang di rusak adalah miliknya, jelas Noviar, maka mertua pun melaporkan perbuatan Habib Alwi ke Kepolisian.
Noviar memaparkan, tujuh orang saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak ada satupun yang berada di tempat kejadian perkara.
“Saksi tidak ada yang melihat mendengar dan mengalami langsung tidak ada, mereka hanya mengetahui dari cerita yang beredar,”jelasnya.
Dan menurut Noviar, pelapor pun tidak mengetahui langsung kejadian tersebut. Karena pelapor sedang berada di rumahnya yang lain.
Perkara ini dinilai di paksakan, lantaran kedua anak Alwi Alaydrus yang berusia masih di bawah 15 tahun di jadikan saksi oleh JPU.
“Husen anak pertama dari Habib Alwi, usianya belum 15 tahun dan Nabila usianya 10 tahun,”ungkapnya.
Menurut Noviar, kedua anak kliennya diduga dipaksa oleh isteri dari kliennya untuk memberi kesaksian di persidangan.
Menurut pengalamannya selama 20 tahun menjadi pengacara, Noviar menilai tidak lazim perkara seperti ini di bawa kepengadilan.
Noviar pun menyebut, ada salah satu saksi yang di hadirkan oleh kliennya yang di duga mendapat intimidasi oleh ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
“Waktu memberikan kesaksian, Ustad Rifai (saksi) langsung ditanya oleh ketua majelis hakim, Apakah saksi bersedia menemani terdakwa di sel,”terang Noviar.
Untuk di ketahui, sidang lanjutan perkara kasus pengerusakan dengan terdakwa Alwi Alaydrus ini akan kembali digelar pada, Kamis (20/6/2024).
Terkait kejanggalan dalam gelar perkara ini, Pegiat media sosial (Medsos) yang juga Wartawan media cinews.id, BABEH ALDO akan terus mengawal dan akan mengkonfirmasi pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini.
Berikut wawancara eksklusif dengan Pengacara Noviar.SH.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.