JAKARTA, cinews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dan 10 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditi emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel). Dengan pelimpahan itu, para tersangka akan segera diadili di tahap persidangan.
“Penyidik menyerahkan para tersangka hari ini dan barang bukti kepada penuntut umum di Kejari Jaksel,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (13/6/2024).
Para tersangka yang dilimpahkan yakni; Mochtar Riza Pahlevi Tabrani) selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021; Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 hingga 2018; Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV VIP; dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT SIP.
Kemudian, Suwito Gunawan selaku Komisaris PT SIP; Robert Indarto selaku Direktur Utama PT SBS; Kwang Yung alias Buyung selaku Eks Komisaris CV VIP; Rosalina selaku General Manager PT TIN; Suparta selaku Direktur Utama PT RBT; dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Sembari menunggu jaksa penuntut umum menyusun berkas dakwaan, para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Para tersangka itu akan ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Harli.
Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti seperti dokumen, tiga unit mobil, 90 sertifikat tanah, sejumlah uang tunai, dan logam mulia. Dengan pelimpahan ini, total sementara sudah 12 tersangka yang telah dilimpahkan atau tahap dua. Sementara untuk sisanya masih dalam proses.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.