PEKANBARU, cinews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 64 kilogram.
Kedua terdakwa yang terlibat jaringan narkoba internasional itu ialah Syadfiandi Adrianto dan Alamsyah.
“Benar. Majelis hakim yang diketuai Jefri M Harahap telah membacakan putusan secara daring dalam perkara tersebut, Senin (10/6),” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru M Arief Yunandi melalui pernyataannya pada, Rabu (12/6/2024).
Majelis Hakim dalam putusannya sependapat dengan tuntutan JPU yang menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat tidak ada hal-hal yang meringankan para terdakwa yang merupakan kurir narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 64 kilogram tersebut.
Sedangkan hal-hal memberatkan, hakim sependapat dengan pertimbangan JPU, yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan merusak mental generasi muda.
Para terdakwa juga terlibat dalam jaringan narkoba nasional serta mereka sudah pernah dipidana penjara dalam perkara narkotika.
Para terdakwa telah dua kali menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu sesuai perintah saudara Abang yang saat ini masih dalam pengejaran.
Para terdakwa telah mendapat upah sebesar Rp 5 juta untuk bekerja membantu menjemput dan menyimpan barang bukti narkotika tersebut.
Apabila seluruh sabu-sabu itu berhasil dijemput, para terdakwa akan kembali diberikan upah sebesar Rp2 juta per kilogram.
Atas putusan tersebut, para terdakwa langsung menyatakan sikap mengajukan upaya hukum banding.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.