TENGGARONG, cinews.id – Ada 8 desa dan 2 kelurahan yang terdampak dari operasi PT Budi Duta Agro Makmur (BDA) di Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), diantaranya Kelurahan Jahab dan Kelurahan Loa Ipuh Darat.
Kepala Adat Dayak Kenyah, Noh Ingan menjelaskan, Masyarakat menuntut hak-hak mereka atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan PT Budi Duta Agromakmur (BDA), mereka memperjuangkan batas tanah yang terdampak dari penggusuran.
Menurutnya, Sudah tiga kali masyarakat menggelar aksi demonstrasi di depan perusahaan namun tidak mendapat kejelasan, dan pada, Kamis (6/6/2024) pagi, masyarakat kembali menggelar aksi di halaman kantor Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) di Jalan Wolter Monginsidi Tenggarong.
Mereka datang untuk untuk memperjuangkan haknya langsung kepada pemerintah kabupaten.
“Walaupun bupati tidak ada ketika aksi, tetapi ada perwakilan dari Dinas Perkebunan membahas bagaimana mencari solusi masyarakat ini yang nantinya akan bersama sama menyelesaian permasalahan ini secara transparan,” kata Noh dalam keterangan tertulis yang diterima cinews.id pada Kamis (13/6/2024).
Menurut Noh, permasalahan ini bermula dari kebijakan pemerintah kabupaten (Pemkab) yang telah menerbitkan izin pengelolaan lahan.
“Karena dari pemerintah yang memberikan izin dari sini sumber masalahnya PT.BDA dapat beroperasi, karena mereka yang mengeluarkan izinnya,” terang Noh.
Noh Ingan berharap dari tuntutan mereka pemerintah dapat mengambil langkah tegas terkait batas tanah hak masyarakat dengan lahan guna usaha (HGU) yang di kelola PT.BDA.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Usaha dan Penyuluhan Disbun Kutai Kertanegara (Kukar) Samsiar mengatakan, ada Sembilan tuntutan dari masyarakat yang terdampak masalah hak lahan yang masuk dalam HGU perusahaan.
“Kami akan berkordinasi dengan Asisten I bersama bupati karena bupati akan mengontrol, dilihat juga mana kewenangan daerah dan kewenanagan pusat,” kata Samsir dikutip, Kamis (13/6/2024).
Berikut sembilan tuntutan masyarakat terhadap PT BDA:
- Percepatan tim verifikasi, dalam memastikan lokasi yang digusur oleh perusahaan.
- Fasilitasi oleh Pemda, untuk mengajukan evaluasi HGU ke Kementerian ATR BPN.
- Verifikasi kebun yang tidak berada di wilayah HPL berdasarkan surat dari Distransnaker Kukar.
- Kepastian dari Kementerian ATR, untuk tidak memperpanjang HGU jika syarat-syarat belum terpenuhi.
- Pemenuhan kewajiban sebanyak 20% dari luas tanam perusahaan, untuk membangun fasilitas kebun masyarakat.
- Pemasangan batas lahan sesuai IUP atau HGU supaya tidak terjadi konflik lahan.
- Pendekatan berdasarkan non-hukum jika terjadi kesalahan lahan oleh warga karena ketidaktahuan dan keterbatasan mereka.
- Penyampaian data verifikasi dari masyarakat untuk membantu langkah selanjutnya.
- Kepastian hukum bahwa perusahaan harus berkomunikasi dengan masyarakat sebelum membuka atau menggunakan lahan.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.