Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M Arif Nuryanta Ditetapkan Jadi Tersangka Penerima Suap

Konferensi pers Kejaksaan Agung RI di Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4/2025) malam. (Kejagung)

Jakarta, CINEWS.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) M Arif Nuryanta, sebagai tersangka. Arif diduga menerima suap dalam pengurusan perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kepala sawit,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025).

Qohar menjelaskan suap terjadi saat persidangan perkara korporasi, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group yang sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menghukum grup perusahaan itu dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.

Selain itu, pidana tambahan berupa uang pengganti diajukan dalam tuntutan dengan besaran Rp937,558 miliar untuk Permata Hijau Group, Rp11,880 triliun untuk Wilmar Group, dan Rp4,890 triliun untuk Musim Mas Group.

Namun, majelis hakim yang diketuai Arif menjatuhkan putusan lepas alias onlsag atau menyatakan perbuatan para korporasi bukan bentuk tindak pidana. Menurut Qohar, putusan itu diketok karena adanya suap yang diterima Arif dari pihak advokat berinisial MS dan AR.

“Diduga sebanyak Rp60 miliar,” ungkap dia.

Suap itu diberikan melalui panitera berinsial WG dalam rangka pengurusan perkara agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan onslag. Oleh karena itu, dakwaan perkara yang disusun JPU tidak terbukti.

Jampidsus juga menetapkan WG yang berstatus panitera muda perdata pada PN Jakarta Utara, MS, dan AR, sebagai tersangka. Penyidik menersangkakan WG dengan Pasal 12 huruf a jo 12 huruf b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 jo Pasal 11 jo Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Sementara, MS dan AR dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 13 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Adapun Arif dikenakan Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 B jo Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.