Daerah  

Pemprov DKI Melarang ASN Memperpanjang Libur Lebaran 2024

JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menginstruksikan semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak memperpanjang masa libur Lebaran. Heru menilai waktu libur yang diberikan kepada ASN hingga 15 April 2024, sudah cukup.

“Kita mesti disiplin sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Penetapan tanggal 16 sebagai hari masuk kerja sudah cukup,” kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/4/2024).

Heru menegaskan akan ada inspeksi mendadak (sidak) guna memantau langsung penyelenggaraan pelayanan publik dan memastikan tidak ada pelanggaran dari ASN.

“Pertama-tama, tidak ada perpanjangan masa libur Lebaran, kecuali dalam keadaan khusus, seperti sakit mendadak. Dengan 10 hari yang sudah diberikan, itu sudah cukup. Tidak ada perpanjangan, dan akan dilakukan sidak oleh para asisten dengan sanksi yang sudah ditetapkan,” kata Heru.

Pemerintah telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2024 bagi ASN/PNS. Aturan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Keputusan Presiden tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Dalam keputusan tersebut, terdapat empat hari cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, yaitu tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin).

Libur tersebut tidak termasuk dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *