Jakarta, CINEWS.ID – Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, pihaknya mulai mengusut soal eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang menggunggah atau menyebarkan konten video pornografi anak ke dark web.
Menurutnya, pengusutan dugaan tersebut dengan cara memeriksa ponsel milik AKBP Fajar Widyadharma.
“Perbuatan yang bersangkutan membuat konten video pornografi anak menggunakan handphone dan menstransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di dark web,” kata Himawan kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).
Diunggahnya konten pornografi itu tentu membuat konten dapat diakses siapa pun yang tergabung dalam forum dark web tersebut.
Himawan menyampaikan ada tiga ponsel yang akan diperiksa perihal dugaan tersebut. Tujuannya untuk mendapatkan bukti otentik yang dapat diuji secara ilmiah atau scientific crime investigation.
“Pemeriksaan terhadap tiga unit handphone yang menjadi barang bukti akan dilaksanakan di Laboratorium Digital Forensik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk memenuhi penyidikan secara ilmiah atau scientific crime investigation,” ucapnya.
Aksi penyebaran konten video pornografi anak tersebut melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 52 Ayat 1 Udang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Pasal tersebut mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar, serta pemberatan sepertiga dari pidana pokok karena menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak,” kata Himawan.
Sebelumnya AKBP Fajar Widyadharma Lukman, dinyatakan mencabuli empat perempuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur.
“Ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Untuk tiga anak yang dicabuli oleh AKBP Fajar Widyadharma Lukman masih berusia 6, 13 dan 16 tahun. Sedangkan untuk satu lainnya disebut telah berusia 20 tahun berinisial EHDR.
Kemudian tindak lanjut yang akan dilakukan yakni menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang rencananya pada Senin, 17 Maret 2025.