Jakarta, CINEWS.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mulai mendalami dugaan rasuah di balik pemasangan pagar laut yang berada di perairan Kabupaten Tangerang.
Kakortas Tipikor Irjen Cahyono Wibowo menyebut munculnya indikasi dugaan korupsi pada persoalan tersebut berawal dari penyidikan kasus pemalsuan akta tanah yang diusut Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri.
“Kami terima surat dari Pidum menjelaskan bahwasanya ada indikasi korupsi. Nah kemudian Pidum sudah kami undang kemarin dan sudah berdiskusi,” ujar Cahyono kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Dari koordinasi itulah muncul atau ditemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi. Namun, Cahyono menyatakan Kortas Tipikor akan mendalami dugaan tersebut.
Tujuannya, untuk mengumpulkan berbagai petunjuk dan informasi yang dibutuhkan dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi pagar laut tersebut.
“Ada memang fakta itu tapi kami juga perlu mendalami. Dan sekarang berproses kami masih telaah,” sebutnya.
Apabila telah ditemukan bukti dan petunjuk yang kuat, maka, bakal dilakukan gelar perkara. Sehingga, dapat ditentukan bisa tidaknya naik ke tahap penyelidikan.
“Dimungkinkan juga nanti kalau faktanya ada buat kita naikin ke penyelidikan dulu,” ucap Cahyono.
Dalam proses pencarian petunjuk dan bukti, sejumlah pihak akan diminta keterangan, termasuk Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.
“Jelas pasti diperiksa,” kata Cahyono.
Sebelumnya diberitakan, Dittipidum Bareskrim Polri menyebut Kades dan Sekertaris Desa (Sekdes) Kohod mengakui telah menggunakan barang yang disita penyidik untuk memalsukan surat permohonan pengakuan hak atas tanah terkait dengan pagar laut di perairan Tangerang.
Barang seperti printer hingga stempel sekretariat desa itu disita pada saat penggeledahan yang dilakukan di kantor kelurahan dan rumah Kades Kohod.
“Dan ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Peralatan itupun juga digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya. Bahkan, ditemukan sisa keras yang digunakan untuk membuat warkah tanah.
“Kita dapatkan tiga lembar surat keputusan kepala desa. Kemudian juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” sebutnya.
Meski telah mengaku, status Kades dan Sekdes masih sebagai saksi. Alasannya, pengakuan bukan hal yang utama dalam proses penyidikan. Mesti ada alat bukti pendukung untuk membuktikan seluruh dalil yang telah disampaikan.
“Kita berprinsip pada pembuktian. Terpenuhi alat bukti. Alat bukti itu berkaitan atau tidak. Inilah nanti yang akan kita gelarkan,” ungkapnya.
Rencananya, seluruh alat bukti yang telah disita penyidik akan ditelaah kembal. Kemudian, akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.