Jakarta, CINEWS.ID – Komisaris Utama PT Asuransi Sinarmas Indra Widjaja (IW) mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (12/2/2025) kemarin.
“(Saksi IW) tidak hadir,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (13/2/2025).
Keterangan Indra sejatinya dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Dia berstatus sebagai saksi.
KPK bakal memanggil ulang Indra. Waktu pastinya belum bisa dipaparkan saat ini.
Sejumlah petinggi Sinarmas Group sering dipanggil KPK untuk mendalami kasus ini. Sejauh ini, penyidik masih mengupayakan penyelesaian berkas para tersangka.
KPK menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus ini.
Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Namun, keputusan itu malah membuat negara merugi Rp200 miliar.
Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu.
Lalu, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola oleh PT PS, terus, Rp44 juta masuk ke PT SM.
Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Padahal dana itu semestinya tidak boleh dikeluarkan.