Jakarta, CINEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan tersebut dinilai tidak jelas.
“Menyatakan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Tunggal Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Majelis menerima semua dalil dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status tersangka yang diberikan dinilai majelis sah.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Djuyamto.
KPK dinilai tidak melakukan perbuatan sewenang-wenang saat memproses Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Lembaga Antirasuah diperintahkan melanjutkan persidangan.
Mengenai sejumlah fakta dalam praperadilan, Beberapa perdebatan dan bukti yang dipaparkan dinilai harus diuji dalam persidangan tindak pidana korupsi.
Majelis pun mengesampingkan protes kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal tenggat waktu penetapan tersangka dengan pelantikan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid VI. Majelis menilai dalil itu tidak relevan dengan gugatan penetapan tersangka.
“Tidak ada relevansi antara prosesi pengangkatan pimpinan termohon (KPK) dengan ruang lingkup praperadilan yang hendak diajukan pemohon,” kata Djuyamto.
Sebelumnya, Kubu Hasto sempat menuduh KPK menetapkan tersangka atas unsur politisasi. Para komisioner Lembaga Antirasuah dinilai sedang menjalankan ‘perintah titipan’ karena sudah diberikan jabatan.
Dalil itu dijawab hakim tunggal dalam pertimbangan putusan. Menurut hakim, jabatan Setyo Budiyanto cs tidak berkaitan dengan kegiatan politik di Indonesia.
“Kepemimpinan pada lembaga termohon tidak seharusnya menjadi alasan, sekali lagi termohon bukan organisasi politik yang menggunakan analisa politik dalam melaksanakan tugas pokok pemohon sebagai institusi penegak hukum,” ucap Djuyamto.
Majelis menilai gugatan dari politikus itu tidak seharusnya disatukan.
“Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan,” jelas Djuyamto.
Hasto sejatinya terseret dua kasus di KPK. Yakni, terkait dengan perintangan penyidikan dan dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR.
Dua kasus itu diusut dengan surat perintah penyidikan berbeda. Sehingga, kata Djuyamto, harusnya ada dua praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka pada masing-masing perkara.