SEMARANG, Cinews.id – Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan pembongkaran makam (ekshumasi) untuk mengetahui penyebab kematian Darso (43), warga Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang yang diduga dianiaya enam polisi anggota Satuan Lalulintas Polresta Yogyakarta.
Sejumlah polisi sejak pagi telah datang ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sekrakal Gilisari, Desa Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang untuk mempersiapkan proses pembongkaran makam (ekshumasi) mendiang Darso, Senin (13/1/2025).
Dalam proses ekshumasi dimulai pukul 10.00 WIB tersebut, terlihat dilakukan oleh sejumlah petugas dari Bidang Dokter dan Kesehatan Polda dan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio serta disaksikan secara langsung oleh keluarga mendiang Darso seperti Poniyem (istri Darso) dan anak dan Tocahyo (adik kandung Darso).
“Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus pidana, salah satunya adalah melakukan ekshumasi untuk mengetahui penyebab meninggalnya korban,” kata Dwi Subagio.
Selain itu penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi. Bahkan hingga Minggu malam kemarin diperiksa tiga saksi lagi termasuk hari ini. Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor mengatakan proses ekshumasi adalah inisiatif dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Sehingga tim kuasa hukum memberitahu kepada keluarga agar tidak kaget terhadap proses yang sedang berjalan dan mereka menerimanya.
Kasus kematian Darso diduga akibat penganiayaan anggora Satuan Lalulintas Polresta Yogyakarta semakin mendapatkan sorotan publik. Adanya dua perbedaan keterangan antara korban sebelum meninggal dan pernyataan resmi dari Polresta Yogyakarta yang menyebutkan korban sakit saat dibawa petugas kemudian dilarikan ke rumah sakit.
Sementara itu menurut pengakuan korban dengan keluarga, bahwa setelah dijemput oleh tiga anggota menggunakan minibus warna hitam tersebut, ketika baru berjalan 500 meter korban bermaksud mengambil obatnya yang tertinggal di rumah. Namun tidak diperbolehkan dan setelah izin untuk buang air kecil yang diikuti petugas dirinya dipukuli bagian kepala dan dada hingga pingsan.
“Di tubuh korban saat dirawat di rumah sakit juga ditemukan lebam-lebam, juga menurut dokter ring jantung yang dipasang mengalami miring,” kata istri korban Poniyem.
Setelah korban meninggal, ungkap Poniyem, petugas dari Polresta Yogyakarta mengajak bertemu untuk melakukan perdamaian, bahkan dalam pertemuan di rumah pemilik mobil rental tersebut petugas memberikan uang damai Rp25 juta.