JAKARTA, Cinews.id – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) seharusnya melindungi Guru Besar IPB sekaligus Ahli Lingkungan Bambang Hero Saharjo. Bambang dilaporkan ke polisi buntut menghitung kerugian negara kasus dugaan korupsi timah Rp271 triliun.
“Ya seharusnya begitu (Kejagung melindungi Bambang Hero), konsekuensinya dari kepentingannya mengajukan ahli,” kata Fickar, Senin (13/1/2025).
Bambang Hero dilaporkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma. Andi mengeklaim penghitungan kerugian negara itu tidak benar dan merugikan masyarakat Bangka Belitung. Fickar menyebut upaya perlindungan dari Kejagung bisa dilakukan dengan menggugurkan perkara tersebut.
“Ya melindungi dari tuntutan hukum, dengan menggugurkan perkaranya,” beber Fickar.
Bambang menaksir kerugian negara akibat kerusakan lingkungan di kasus timah yang menjerat Harvey Moeis cs mencapai Rp271 triliun. Dengan rincian kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan Rp12,1 triliun.
Sebelumnya, Kejagung merespons pelaporan Bambang Hero buntut menghitung kerugian negara kasus dugaan korupsi timah Rp271 triliun. Penghitungan itu disebut permintaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan jaksa penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2025).
Harli mengatakan semua pihak harus taat asas. Dia meyakini ahli memberikan keterangan atas dasar pengetahuannya yang diolah dan dihitung auditor negara.
Harli menyebut hitungan Bambang telah dipakai pengadilan dalam putusannya yang menyatakan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dalam perkara timah sebanyak Rp300 triliun. Artinya, kata dia, pengadilan sependapat dengan JPU, kerugian kerusakan lingkungan merupakan kerugian keuangan negara.
“Lalu, apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut, sehingga harus dilaporkan?” ujar Harli.