Hukum  

Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Hasto Bawa Surat Proses Praperadilan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

JAKARTA, Cinews.id – Diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku membawa surat terkait proses praperadilan yang diajukannya ke pimpinan Lembaga Antirasuah.

“Kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

Hasto mengatakan langkahnya tersebut bentuk haknya sebagai tersangka. Dia juga menekankan menyerahkan kepada pimpinan KPK terkait kebijakan yang akan diambil terhadap surat praperadilan tersebut.

“Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya, akan tetap dilanjutkan atau pimp KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” ujar Hasto.

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).

Dia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap PAW anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar. Salah satunya dia diduga memerintahkan sejumlah ponsel dirusak dan dibuang.