JAKARTA, Cinews.id – Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, mengonfirmasi bahwa aturan turunan dan badan pengawas Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) masih terus berproses.
UU PDP sudah berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024. Namun, badan pengawas dan turunan aturan UU PDP yang sebelumnya ditargetkan akan rampung pada awal Oktober 2024 ternyata masih belum selesai.
“Ini sekarang lagi berproses, kalau tidak salah sekarang penyusunan RPP,” kata Alex kepada media usai acara Pelantikan Pejabat Tinggi Kementerian Komunikasi dan Digital, Senin (13/1/2025).
Selain itu, Alex juga mengakui bahwa pembentukan badan pelaksana untuk pengawasan PDP masih berada dalam tahap awal. Meski demikian, fungsi-fungsi pengawasan sementara sebelum resmi dibentuk badan pengawas PDP ini dipegang atau berada di bawah Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi.
“Badannya belum, kita belum tahu. Tapi itu lagi berproses juga. Jadi sekarang untuk PDP inkubasinya masih di bawah pengawasan ruang digital,” jelasnya.
Namun Alex belum bisa memberikan kepastian mengenai target waktu penyelesaian.
“Saya belum mendapat informasi. Tapi penyusunan beberapa RPP sedang berproses, dan penyusunan badan itu juga masih berjalan,” tambah Alex.
UU PDP ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang kuat untuk melindungi data pribadi seluruh warga Indonesia, terutama di era digital yang masif saat ini.