KONAWE, Cinews.id – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Konsel Annas Masud mengatakan pihaknya menunggu arahan Bupati Surunuddin Dangga terkait dengan somasi terhadap guru honorer SDN 4 Baito Supriyani yang telah melewati batas waktu.
Menurut Annas, somasi dilayangkan kepada Supriyani karena guru honorer itu telah mencabut kesepakatan damainya dengan keluarga Aipda Wibowo Hasyim.
Batas waktu menjawab somasi yang diberikan 1×24 jam sudah lewat setelah surat dikeluarkan pada 6 November 2024 lalu.
“Iya belum ada permintaan maaf (dari Supriyani), tetapi kami masih menunggu arahan bupati, karena sampai hari ini belum ada perintah dan arahan selanjutnya dari bupati,” kata Annas Masud pada, Selasa (12/11/2024).
Annas mengatakan bahwa komitmen pemerintah daerah (Pemda) adalah memberikan teguran kepada guru honorer SDN 4 Baito Supriyani yang saat ini sedang berselisih dengan keluarga Aipda Wibowo Hasyim, karena tidak ada penekanan yang terjadi saat proses mediasi di lakukan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Konsel.
Hal itu terkait dengan pernyataan Supriyani yang merasa tertekan saat terjadi mediasi yang diinisiasi Bupati Konsel tersebut.
“Kalau kami tidak somasi maka publik akan menilai bahwa benar ada penekanan saat terjadinya mediasi tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Annas juga menjelaskan bahwa somasi yang dilayangkan kepada Supriyani itu merupakan bukti yang dilakukan oleh Pemkab Konsel agar memberikan rasa damai kepada seluruh masyarakat, khususnya kepada pihak-pihak yang bersangkutan dalam perkara dugaan penganiayaan di SDN 4 Baito.
“Somasi ini dilakukan sebagai bukti bahwa mediasi yang dilakukan adalah untuk memberikan rasa damai kepada para pihak yang bersangkutan,” tutur Annas Masud.
Dia menyampaikan bahwa mediasi perdamaian yang dilakukan langsung oleh Bupati Surunuddin Dangga itu merupakan pendekatan sosial kemasyarakatan untuk kerukunan.
“Bupati selalu menegaskan bahwa masalah proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo itu sesuatu yang berbeda dan bupati tidak akan mencampuri. Kita namanya pemerintah selalu berusaha mendamaikan para pihak,” tambah Annas Masud.
Diberitakan sebelumnya, bahwa guru honorer Supriyani melalui kuasa hukumnya tidak menanggapi somasi Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga yang di layangkan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Konsel, terkait pencabutan kesepakatan damai pengajar SDN 4 Baito itu dengan Aipda Wibowo Hasyim, orang tua siswa D yang diduga korban penganiayaan.
Menurut surat somasi tersebut, ulah Supriyani selaku guru gonorer di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Konsel mencabut surat perdamaian merupakan tindakan pencemaran nama baik sang Bupati.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan bahwa somasi tersebut merupakan sesuatu yang tidak berdasar.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.