Daerah  

Korupsi Dana Desa Rp.861.210.276, Dua Bendahara Negeri Wahai-Maluku Tengah Dituntut Hukuman Berbeda

AMBON, Cinews.id – Dua bendahara Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah yakni Mochsen Al Hamid selaku Bendahara Negeri Wahai tahun 2021 dan Marthinus Hallatu selaku Bendahara di tahun 2022 dituntut dengan hukuman berbeda.

Keduanya dituntut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Negeri Wahai, tahun anggaran 2021 dan 2022 bersama dengan Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Wahai 2021 – 2022, Hasan Basri Tidore dalam berkas perkara terpisah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, Sulistyo C. Ramadhan menuntut Mochsen Al Hamid dituntut dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, dan Juga denda sebesar Rp. 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantikan dengan hukuman pidana 3 bulan.

Sedangkan terdakwa Marthinus Hallatu, JPU cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menuntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp.50 juta subsider 3 bulan kurungan badan.

Serta denda sebesar Rp.50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.

“Menuntut Mochsen Al Hamid dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, dan Juga denda sebesar Rp. 50 juta. Terdakwa Marthinus Hallatu dan denda sebesar Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” kata JPU dalam sidang dipimpin Majelis Hakim Wilson Sliver di Pengadilan Tipikor Ambon pada, Senin (11/11/2024).

Selain itu keduanya dituntut membayar uang pengganti, Terdakwa Mochsen Al Hamid membayar uang pengganti sebesar Rp. 51.750.000 dan telah dibayarkan sebelumnya.

Sedangkan, terdakwa Marthinus Hallatu yang juga sebagai Kepala Seksi Pembangunan Negeri Wahai 2021 dan Bendahara Negeri Wahai Tahun 2022, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp. 244.816.850-, dikurangi sepenuhnya dengan uang pengembalian yang telah disetor sebesar Rp. 15 juta. Sehingga uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa sebesar Rp.229.816.850.

Sebelumnya, JPU menuntut Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) 2021 – 2022, Hasan Basri Tidore dengan pidan penjar 5 Tahun. Juga membayar uang pengganti sejumlah Rp.254. 408.426.

“Jika terdakwa Marthinus Hallatu tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita oleh jaksa untuk dilelang membayar uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka kepada terdakwa dihukum sebagai pengganti pidana penjara selama 6 bulan,” tegas JPU.

Untuk diketahui, mereka ditahan pada Jumat (21/6/2024).

Dijelaskan, dalam LPJ Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Wahai tahun anggaran 2021 dan 2022 tidak didukung bukti dan tidak ada realisasi kegiatan dan yang nilainya tidak sesuai dengan realisasi atau harga serta tidak sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Wahai tahun 2021 dan tahun 2022.

Bahwa terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan anggaran ADD dan DD sebesar Rp. 1.751.479.060 untuk 2021 dan Rp. 1.710.732.000 untuk 2022.

Berdasarkan perhitungan auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Akibat perbuatan mereka negara di rugikan mencapai Rp.861.210.276.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *