JAKARTA, cinews.id – Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra (ROC) mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).
“KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui biro hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada cinews.id, Sabtu (12/10/2024).
Tessa menjelaskan, praperadilan merupakan hak tersangka berdasarkan aturan yang berlaku. Namun, KPK berhak membantah gugatan tersebut dengan membeberkan bukti yang dimiliki.
“KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan,” ucap Tessa.
Masalah yang diuji dalam gugatan praperadilan itu yakni terkait keabsahan penetapan tersangka yang sudah dilakukan KPK terhadap Rudy.
Gugatan sudah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (11/10/2024). Praperadilan itu tercatat dengan Nomor Perkara 106/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Tidak dirinci tuntutan Rudy dalam perkara itu. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menentukan jadwal sidang untuk Rudy melawan KPK yakni pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.