Simak Aturan Baru Tentang Tata Cara dan Penanganan Permasalahan Pembebasan Lahan di IKN

JAKARTA, cinews.id – Pemerintah tengah melaksanakan proses Pembangunan proyek Ibu Kota Nusantara atau IKN. Saat ini Pemerintah tengah mengusahakan pembebasan 2.000 Hektare lahan untuk IKN, dalam hal ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 11 Juli 2024 menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Dimana urusan pertanahan banyak dibahas dalam beleid ini,
Salah satunya adalah tata cara pembebasan lahan di IKN, atau yang disebut dalam Perpres ini dengan penanganan permasalahan penguasaan tanah dengan masyarakat. Khususnya tanah yang berada di wilayah aset dalam pengendalian (ADP) Badan Otorita IKN.

Perlu diketahui, ADP adalah tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam Beleid Perpres Nomor 75 tahun 2024 yang dikutip Jumat (12/7/2024), pada pasal 8 disebutkan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat dikategorikan dalam dua tipe.

Pertama, lahan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik yang dilakukan paling singkat dalam jangka waktu 10 tahun secara terus menerus.

Kedua adalah penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan dengan iktikad baik yang dibuktikan dengan adanya historis penguasaan dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan.

Bila di antara tanah itu ada yang ingin digunakan, maka Badan Otorita harus membentuk tim inventarisasi dan identifikasi atas penguasaan tanah ADP oleh masyarakat.

Tim itu harus terdiri dari Badan Otorita IKN, Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, dan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan.

“Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menetapkan mekanisme dan tata cara penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat,” tulis beleid tersebut.

Adapun penanganan permasalahan penguasaan tanah oleh masyarakat diberikan per bidang tanah sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi oleh tim terpadu tadi. Besaran nilai tanah yang dibebaskan dihitung berdasarkan penilaian penilai publik.

Penilai publik harus menilai komponen yang tertera dalam Pepres 75 tahun 2024 yaitu mulai dari tanah, ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan komponen lain yang dapat dinilai.

Kepala Otorita nantinya akan menetapkan daftar masyarakat penerima sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi berikut dengan besaran penggantian yang sesuai hasil penilaian penilai publik.

Penggantian komponen yang dihitung tadi bisa menggunakan beberapa hal, mulai dari uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, ataupun bentuk lain dengan catatan sudah disetujui semua pihak.

“Dalam hal besaran penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan dalam bentuk tanah pengganti atau permukiman kembali, Otorita lbu Kota Nusantara menyediakan tanah melalui proses pengalokasian tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” tulis beleid tersebut.

Apabila dalam prosesnya tidak terjadi kesepakatan antara masyarakat dan pemerintah soal pembebasan lahan di IKN, maka konsinyasi ke pengadilan dapat dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada.

M.Ibnu Ferry

Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *