Hukum  

Polrestro Jaksel Periksa Tiko Aryawardhana Sebagai Saksi Dalam Kasus Penggelapan Rp6,9 Miliar

JAKARTA, cinews.id – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) memeriksa Tiko Aryawardhana dalam tahap penyidikan sebagai saksi di kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar.

Kasus ini sendiri dilaporkan oleh mantan istrinya, AW alias Arina Winarto pada tahun 2022 yang lalu melalui kuasa hukumnya, Leo Siregar.

Dalam pemeriksaan ini, Tiko Aryawardhana yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Irfan Aghasar mengatakan kalau kliennya dicecar kurang lebih 50 pertanyaan.

“Wah saya kurang ini kurang lebih ada sekitar 40an atau 50an ya pertanyaan. Karena ini juga kan pengulangan dari BAP lidik sebelumnya, kita koreksi satu persatu,” kata Irfan Aghasar di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).

Lebih lanjutnya Irfan Aghasar menjelaskan kalau pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan aliran dana dan hasil audit yang dijadikan audit oleh pihak Arina Winarto.

“Berkaitan dengan aliran-aliran dana dan berkaitan dengan hasil audit yang dijadikan bukti, kita sudah bahas satu persatu, kita jawab satu persatu alirannya ke mana,” tutur Irfan Aghasar.

“Semua kebutuhan untuk modal usaha dan kami satu persatu membuktikan aliran dananya ini terbukti dalam rekening koran,” tandasnya.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *