Daerah  

Mantan Kades Sukanegara Aang Kunaefi Terdakwa Kasus Korupsi ADD Jadi DPO Kejari Garut

GARUT, cinews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut memburu Aang Kunaefi, mantan Kepala Desa (Kades) Sukanagara di Garut terdakwa kasus korupsi penyelewengan anggaran dana desa yang divonis hukuman tujuh tahun tiga bulan penjara.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut mengatakan Kades Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut itu kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Status DPO alias buronan, saat ini dalam proses pencarian,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jaya P. Sitompul di Garut, Rabu (12/6/2024).

Ia menuturkan, kasus korupsi dana desa ini terjadi ketika Aang Kunaefi menjabat Kades Sukanagara periode 2019-2020.

Jaya mengatakan saat Kejari Garut hendak mengeksekusi Aang Kunaefi, terdakwa menghilang selama satu tahun lamanya.

“Kurang lebih hampir setahun (buronan),” ucap Jaya.

Selama ini, Jaya menyampaikan Kejari Garut terus berupaya mencari terdakwa Aang Kunaefi sembari memantau proses hukum yang bersangkutan hingga diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung.

Dalam sidang yang menjerat Aang Kunaefi, yang bersangkutan tidak pernah hadir namun perkaranya jalan terus hingga vonis. Bahkan saat proses penyelidikan dan penyidikan di tingkat Kejari Garut, Aang Kunaefi tidak pernah memenuhi panggilan untuk pemeriksaan.

Sebelumnya, mantan Kades Sukanagara Aang Kunaefi dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penyelewengan anggaran dana desa oleh Majelis Hakim PN Tipikor Bandung Kelas IA Khusus di Bandung, Senin 10 Juni 2024.

Majelis hakim menyatakan Aang Kunaefi melakukan tindakan korupsi anggaran dana desa tahun anggaran 2019 sampai 2020 sehingga perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp931 juta.

Majelis hakim memutuskan Aang Kunaefi pidana penjara selama tujuh tahun tiga bulan, dan denda sebesar Rp300 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu, Aang Kunaefi juga dijatuhi pidana tambahan yakni mengganti besaran kerugian uang negara, jika tidak diganti dalam batas waktu satu bulan maka asetnya akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Apabila aset miliknya tidak mampu menutupi kerugian uang negara itu, maka penggantinya dipidana penjara selama tiga tahun.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *