Polda Banten Menggerebek Pabrik MinyaKita Ilegal di Wilayah Rajeg Tangerang

Penyegelan pabrik MinyaKita ilegal di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang, Rabu (12/3/2025).

Tangerang, CINEWS.ID – Ditreskrimsus Polda Banten menggerebek pabrik yang memanipulasi takaran Minyakita di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang. Pabrik itu melakukan pengurangan volume di setiap kemasan 1 liter sebanyak 220-300 mililiter.

“Jadi berdasarkan uji lab metrologi Banten, dalam hal ini 1 kemasan yang seharusnya 1.000 mililiter atau 1 liter itu berkurang 220-300 mililiter. Dan dari hasil pemeriksaan itu juga kami melakukan penyitaan,” ujar Wadirreskrimsus Polda Banten, Wiwin Setiawan, Rabu (12/3/2025).

Wiwin menuturkan aparat menangkap pemilik pabrik berinisial AN yang juga sebagai pemodal untuk melakukan manipulasi takaran Minyakita itu. Polisi pun menyita 13 ton minyak curah dari lokasi pabrik tersebut.

“Jadi memang pelaku AN aktor intelektualnya. Pelaku AN ini membeli barang-barang berupa minyak curah dari salah satu distributor. AN mampu memproduksi atau mengemas Minyakita tiap harinya sekitar 7 sampai 8 ton,” katanya.

AN telah melakukan tindakan curang tersebut selama tiga bulan beraksi dengan keuntungan setiap bulan mencapai puluhan juta rupiah.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan kegiatannya dari Januari sampai dengan Maret, kurang lebih 3 bulan. Pelaku mendapatkan keuntungan tiap bulannya Rp45 juta,” jelasnya.

Menurut Wiwin, pelaku mendapatkan barang-barang seperti kemasan dan tutup botol serta label dibelinya dari salah satu perusahaan PT Eka Arta Global. Pelaku mendistribusikannya ke wilayah Tangerang dan Serang.

“Jadi selain kita cek terkait masalah pengurangan volume kita juga melakukan pengecekan legalitas usaha dari pelaku. Dan dari pengecekan ini pelaku tidak memiliki atau mengantongi legalitas berupa SPPT SNI dan juga izin edar dari BPOM,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 113 junto Pasal 57 Undang- Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan juga Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 899 tentang perlindungan konsumen dan pasal 120 ayat 1 di mana ancaman penjara paling lama 5 tahun.