JAKARTA, CINews.id – Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemerintah Singapura menyebut pemulangan buronan Paulus Tannos ke Indonesia bisa memakan waktu dua tahun karena adanya perlawanan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap proses ekstradisi berlangsung cepat.
“KPK akan menyiapkan segala hal yang bisa mempercepat proses pemulangan saudara PT (Paulus Tannos),” kata Tessa, Rabu (12/3/2025).
KPK menghormati semua proses hukum Tannos di Singapura. Pemerintah Indonesia termasuk Lembaga Antirasuah tidak bisa ikut campur dengan aturan main Singapura dalm pemulangan Tannos.
“Untuk proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Singapura, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Hukum terkait koordinasi antara pemerintah Indonesia dengan Singapura,” ungkapnya.
KPK cuma bisa membantu pemerintah Indonesia jika diminta berkas tambahan oleh Singapura. Publik diminta sabar menunggu semua proses ekstradisi kelar.
“Termasuk hal-hal apa saja yang bisa dilakukan untuk mempercepat prosesnya (bila ada),” ujar dia.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Masa penahanan atas upaya paksa itu berakhir pada 3 Maret 2025.
Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.
Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.
Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.