Jakarta, CINEWS.ID – Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyoroti sejumlah poin krusial pada daftar inventaris masalah (DIM) revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Menurutnya, ada tiga pasal yang menarik perhatian. Pertama, Pasal 7 yang mengatur penambahan kategori operasi mililiter selain perang.
“Ada penambahan ayat, dari 14 menjadi 17 ayat,” Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/3/2025).
Penambahan yang dimaksud yaitu upaya menanggulangi ancaman siber yang ada di ayat 15 Pasal 7 revisi UU TNI. Lalu, ayat 16 Pasal 7 mengatur perbantuan penyelamatan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.
“Sementara, ayat 17 berbunyi, membantu pemerintah dalam menangulangan penyalahgunaan narkotika, precursor, dan zat adiktif lainya,” ungkap dia.
Kemudian, DIM yang disoroti yaitu Pasal 47 revisi UU TNI. Pada pasal 1 dijelaskan prajurit menduduki jabatan sipil bisa pensiun dini atau mengundurkan diri.
Sedangkan ayat 2, mengatur perubahan jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit aktif. Awalnya, prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil di 10 kementerian lembaga. Jumlah tersebut ditambah menjadi 15 kementerian lembaga di DIM revisi UU TNI.
“Lima penambahan ini adalah Kelautan dan Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penangulangan Terorisme, Keamanan Laut, dan Kejaksaan. Kelimanya diatur dengan undang-undang,” sebut dia.
Kemudian Pasal 53 soal batas usia pensiun prajurit. Politikus PDIP itu juga menambahkan soal Pasal 39 yang mengatur prajurit TNI untuk terlibat dalam kegiatan bisnis tidak ada perubahan.
“Hal ini menunjukkan pentingnya mempertahankan larangan tersebut untuk menjaga fokus dan integritas TNI dalam menjalankan perannya sebagai alat pertahanan negara,” pungkasnya.