Jakarta, CINEWS.ID – Ketua Umum PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd menilai, pentingnya perlindungan hukum bagi profesi guru melalui pengusulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Profesi Guru.
Unifah Rosyidi, menekankan bahwa perlindungan terhadap guru harus memiliki landasan hukum yang kuat agar dapat diterapkan secara efektif dan mengikat bagi semua pihak.
“Perlindungan guru adalah bagian dari ikhtiar kita untuk menjaga muruah profesi guru dan menempatkan mereka sebagai profesi terhormat (officium nobile). Oleh karena itu, PGRI mengusulkan adanya RUU Perlindungan Profesi Guru agar dapat menjadi perisai hukum yang kuat serta menjadi Lex Specialis Derogate Legi Generalis dari UU Guru dan Dosen,” kata Unifah dalam sambutannya pada pembukaan Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) I Tahun 2025 yang dihadiri oleh 1.200 pengurus PGRI dari seluruh Indonesia dan dibuka oleh Ibunda Guru Indonesia, Siti Hediati (Ibu Titiek Soeharto). di Hotel Millenium, Tanah Abang Jakarta Pusat pada, Selasa (11/2/2025).
Selain mendorong RUU Perlindungan Profesi Guru, Konkernas I PB PGRI juga membahas berbagai isu strategis dalam dunia pendidikan nasional, di antaranya:
- Soal Evaluasi Ujian Nasional, PGRI menilai bahwa Ujian Nasional memiliki peran penting, tetapi memerlukan evaluasi agar lebih menekankan pengembangan kompetensi siswa secara menyeluruh.
- Lalu tentang RUU Sisdiknas, PGRI menegaskan perlunya regulasi yang jelas dalam RUU Sisdiknas agar tetap mempertahankan tunjangan profesi guru, dosen, serta tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil
- Sedangkan soal Implementasi Kurikulum Merdeka, menurut Unifa, masih perlu perbaikan. “Kurikulum ini dinilai progresif, tetapi membutuhkan dukungan dalam bentuk pelatihan guru, infrastruktur, dan evaluasi yang berkelanjutan, Soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), PGRI menyoroti pentingnya transparansi dan pemerataan kualitas sekolah dalam implementasi PPDB,” tegasnya.
- Soal Regulasi Komersialisasi Pendidikan,lanjut Unifa, PGRI mengingatkan agar pendidikan tetap inklusif dan tidak hanya menguntungkan sektor swasta.
“Kami mendesakk perlu penyederhanaan Sertifikasi Guru. PGRI mendorong prosedur sertifikasi yang lebih sederhana agar seluruh guru dalam jabatan dapat memperoleh sertifikat dengan lebih mudah,” tegasnya.
Konkernas I PB PGRI Tahun 2025 ini menjadi ajang strategis bagi organisasi guru terbesar di Indonesia untuk merumuskan langkah-langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pendidikan serta kesejahteraan para pendidik.
“Dengan adanya RUU Perlindungan Profesi Guru, diharapkan para guru dapat menjalankan tugasnya dengan lebih aman dan nyaman, tanpa khawatir terhadap ancaman hukum yang tidak berpihak kepada mereka,” tandas Unifah Rosyidi.