Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan suap, terkait pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Sebanyak 14 saksi diminta menjelaskan pembelian lahan oleh tersangka.
“Penyidik mendalami transaksi jual beli tanah di wilayah Tuban, antara penjual dengan tersangka K atau istrinya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (12/2/2025).
Tessa memerinci inisial 14 saksi itu. Mereka yakni K, S, NF, SJ, M, NT, A, W, KDM, SW, SAD, SOL, SUR, dan P. Mereka diperiksa di luar Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Tuban,” ucap Tessa.
Tanah yang dibeli oleh tersangka dalam kasus ini sebelumnya dimiliki oleh para petani. Tessa enggan memerinci nama lengkap tersangka yang diinisialkan.
“Di mana sumber dana untuk pembelian tanah tersebut diduga berasal dari perkara yang sedang ditangani,” ujar Tessa.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.