Jakarta, CINEWS.ID – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan, Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas 1.235 petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) akibat adanya efisiensi anggaran di Kementerian Koperasi.
Menurut Budi, hal ini dikarenakan PPLK masuk dalam pengadaan barang dan jasa sehingga terdampak langsung oleh efisiensi Kemenkop.
“1.235 PPLK nanti akan kita formulasikan karena itu dalam mata anggaran masuk dalam barang dan jasa. Pasti masuk jadi pasti terdampak,” ujar Budi dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Rabu, 12 Februari.
Sebelumnya, hal ini ditanyakan oleh Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka terkait rencana efesiensi anggaran Kemenkop sesuai dengan acuan hukum yang tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja K/L.
Dikatakan Rieke, diperlukan identifikasi rencana efisensi agar kejadian PHK yang terjadi pada lembaga lain seperti RRI dan TVRI tidak terjadi.
“Saya ingin bertanya apakah sudah identifikasi sesuai dasar hukum surat menkeu Nomor 5/2025 di mana identifikasi rencana efesiensi meliputi belanja operasional. Kami tidak mau mendengar terjadi di mitra-mitra komisi lain lalu terjadi PHK, seperti RRI, TVRI,. harus ada kepastian efisiensi sudah sesuai surat menkeu tidak termasuk belanja pegawai dan belanja bansos,” lanjut Rieke.
Diketahui, anggaran Kemenkop sebelumya dialokasikan sebesar Rp473 miliar menjadi Rp317 miliar setelah dilakukan efisiensi sebesar Rp155 miliar.
Budi merinci, efisiensi dilakukan pada belanja perjalanan dinas, belanja kegiat rapat, belanja ATK, belanja konsinyering dan belanga pengadaan abrang dan jasa serta kontraktual.
“Jadi dengan demikian pagu total Kemenkop yang semula Rp473 miliar menjadi Rp375 miliar,” tandas Budi.