Kendari, CINEWS.ID – Berdasarkan hasil audit investigasi awal BPKP, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan telah menaikkan kasus dugaan korupsi Kapal Azimut 43 Atlantis ke tahap penyidikan pada, Kamis (6/2/2025).
“Kasus ini sudah kami naikkan statusnya dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan) dengan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sudah adanya hasil audit investigasi awal dari pihak BPKP, sehingga pada 6 Februari naik status sidik,” kata Kasubdit III Tipidkor Polda Sultra AKBP Ario Putranto Tuhu Mangabdi dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).
Dia menyebutkan, hingga saat ini pihaknya telah memanggil sebanyak 23 orang sebagai saksi yang diambil keterangannya terkait dengan dugaan korupsi pengadaan Kapal Azimut tersebut.
“Untuk saksi yang diperiksa ada 23 orang,” ujarnya.
Ario Putranto menjelaskan, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada BPKP untuk meminta perhitungan kerugian negara yang mendasari dari hasil audit investigasi awal untuk dapat menemukan besaran pasti kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi pengadaan kapal Azimut tersebut.
Ia menyampaikan bahwa dalam penanganan kasus tersebut belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah pihak.
“Dalam penanganan kasus pidana korupsi, seperti salah satunya laporan perkara ini kami sangat berhati-hati. Kami tidak dapat menentukan tersangka begitu saja sebelum adanya hasil audit yang menentukan bahwa kasus ini ada unsur pidananya dalam hal ini penyalahgunaan anggaran. Kami harap semua pihak bersabar, komitmen kami kasus ini akan tetap kami tangani hingga tuntas,” tambahnya.
Diketahui, pengadaan kapal pesiar Azimut 43 Atlantis dibeli pada zaman Gubernur Sultra Ali Mazi itu diduga terindikasi korupsi, dan berdasarkan hasil audit dari BPKP Sultra terkait pengadaan kapal tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp8,9 miliar dari nilai pembelian Rp9,8 miliar yang bersumber dari APBD Sultra.