Pernah di Janjikan Mendikdasmen Abdul Mu’ti Lulus Jalur Afirmasi, Guru Supriyani Tetap Tidak Lulus P3K

Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan Guru Honorer Supriyani.

KONAWE, Cinews.id – Guru Supriyani yang pernah menjadi korban kriminalisasi karena dituduh menganiaya anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara tidak lulus seleksi P3K. Padahal sebelumnya Supriyani pernah dijanjikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti akan diluluskan lewat jalur afirmasi.

Guru honorer Supriyani dinyatakan tidak lulus formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Supriyani yang sempat menjadi korban kriminalisasi karena dituduh menganiaya anak polisi ini pun harus menunda mimpinya.

Padahal, guru supriani telah mengabdi selama 16 tahun dengan upah Rp300 ribu per bulan di Sekolah Dasar Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Andri Darmawan sebagai Kuasa hukum Supriyani pun mempertanyakan janji Mendikdasmen Abdul Mu’ti yang sempat disampaikan saat Supriyani menjalani proses hukum di persidangan.

“Sekiranya bagaimana janji tersebut? Kenapa tidak ditepati? Kami harap Pak Menteri dapat menepati janjinya, karena tentunya sebagaimana pejabat publik yang dipegang adalah janjinya,” kata Andri, pada, Ahad (12/1/2025).

“Janji ini kan tidak pernah sebelumnya diminta oleh Supriyani, tapi diberikan atas inisiatif langsung
oleh menteri. Apalagi kita ketahui bahwa Ibu Supriyani sudah 16 tahun mengabdi sebagai honorer,” jelas Andri.

Padahal sebelumnya Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan bantuan afirmasi yang akan diberikan berupa pemberian
kesempatan lulus kepada supriani sehingga dapat mengajar dengan lebih baik.

“Guru Supriyani sekarang sedang mendaftar P3K dan kami akan bantu beliau untuk afirmasi agar dapat diterima,” kata Abdul Mu’ti dalam acara Silaturahmi Mendikdasmen dengan Media di Jakarta pada, Rabu 23 Oktober 2024.