Meskipun Terjalin Kerja Sama Maritim, Indonesia Tetap Tidak Akui Klaim Nine Dash Line Tiongkok

Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden Xi Jinping. (Istimewa)

JAKARTA, Cinews.id – Dalam kunjungan kenegaraan ke Tiongkok, Presiden Prabowo Subianto menyepakati kerja sama maritim dengan Presiden Xi Jinping, meskipun terjalin kerjasama kemaritiman, namun tidak dapat diartikan sebagai pengakuan Indonesia terhadap klaim Nine Dash Line dari Tiongkok di Laut China Selatan.

Menurut Kementerian Luar Negeri (Kemlu), kerja sama ini diharapkan dapat menjadi suatu model upaya memelihara perdamaian dan persahabatan di Kawasan. Diharapkan aspek ekonomi akan mencakup sebagai kerja sama yang utama.

Kerja sama ekonomi itu khususnya di bidang perikanan dan konservasi perikanan di Kawasan dengan berdasarkan kepada prinsip-prinsip saling menghormati dan kesetaraan.

“Kerja sama ini tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas klaim “9-Dash-Lines”. Indonesia menegaskan kembali posisinya selama ini bahwa klaim tersebut tidak memiliki basis hukum internasional dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982,” tegas pihak Kemenlu, dikutip dari situ Kemlu.go.id, Senin (11/11/2024).

Nine Dash Line.

“Dengan demikian, kerja sama tersebut tidak berdampak pada kedaulatan, hak berdaulat, maupun yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara,”imbuh pernyataan itu.

“Indonesia juga meyakini bahwa kerja sama tersebut akan mendorong penyelesaian Code of Conduct in the South China Sea yang dapat menciptakan stabilitas di kawasan,”tulis pernyataan tersebut.

Adapun penegasan kerja sama ini sejalan dengan semangat Declaration of the Conduct of the Parties in the South China Sea yang telah disepakati oleh negara-negara ASEAN dan Tiongkok di tahun 2002 serta upaya untuk menciptakan perdamaian di kawasan Laut China Selatan, Indonesia dan Tiongkok sepakat untuk membentuk kerja sama maritim.

Kerja sama ini juga akan dilaksanakan dalam koridor ketentuan undang-undang dan peraturan negara masing-masing. Bagi Indonesia, tentunya kerja sama ini harus dilaksanakan berdasarkan sejumlah undang-undang dan peraturan yang terkait, termasuk yang mengatur kewilayahan; undang-undang ratifikasi perjanjian internasional kelautan, khususnya Konvensi Hukum Laut 1982; maupun ratifikasi perjanjian bilateral tentang status hukum perairan atau pun delimitasi batas maritim; peraturan tentang tata ruang laut serta konservasi dan pengelolaan perikanan, perpajakan dan berbagai ketentuan lainnya.

Selain itu, semua kewajiban internasional dan kontrak-kontrak lainnya yang dibuat Indonesia yang berkaitan dengan kawasan tersebut akan tidak terpengaruh dan akan terus berlaku tanpa perubahan.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *