JAKARTA, cinews.id – Dalam tes profil asesmen pencarian calon pimpinan (capim) Lembaga Antirasuah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tak lolos. Panitia seleksi (pansel) mengeklaim keputusan itu didasari masukan yang diterima.
“Iyalah semua masukan kami pelajari, kami evaluasi, kami putuskan secara bersama-sama,” kata Ketua Pansel Capim KPK dan Dewas Muhammad Yusuf Ateh di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Ateh enggan memerinci masukan yang diterima pihaknya. Tapi, Dewan Pengawas (Dewas) KPK sudah memperingati pansel usai vonis etik Ghufron dibacakan.
Sebelumnya, Dewas KPK memberikan imbauan kepada pansel capim Lembaga Antirasuah. Kandidat yang memiliki catatan pelanggaran etik diminta tidak diloloskan.
“Kami mengimbau kepada pansel pimpinan dan Dewas KPK supaya siapapun yang memiliki cacat etik itu tidak diloloskan sebagai pimpinan maupun Dewas KPK,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat konferensi pers di kantornya pada Sabtu, 7 September 2024.
Imbauan itu dinilai penting untuk memastikan citra KPK tetap baik ke depannya. Pemberantasan korupsi juga bisa dipertanyakan jika Lembaga Antirasuah dipimpin orang bermasalah.
“Ini menyangkut masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegas Syamsuddin.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.