Daerah  

Jaksa Dinilai Salah Mendakwa Orang, Supir yang Didakwa Kiriman 12 Kilogram Sabu Minta Dibebaskan

BALAM, cinews.id – Melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Yunizar BE-I Law Firm, Didin Nurdin seorang supir yang didakwa terlibat membantu melakukan pengiriman 12 kilogram narkotika jenis sabu-sabu mengajukan pembelaan melalui pledoi dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung pada, Kamis (11/7/2024).

Dalam pledoi yang disampaikan melalui Adiwidya Hunandika bersama Siti Maisaroh selaku Tim Penasihat Hukumnya, terdakwa Didin Nurdin mengajukan keberatan perihal isi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang semestinya memenuhi syarat-syarat sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan b dan ayat (3) KUHAP

“Dalam eksepsi ini, yang kami ajukan keberatan adalah menyangkut isi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), oleh karena itu berkaitan dengan persyaratan formil dan materiil sebagaimana diharuskan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b dan ayat (3 ) KUHAP, khususnya yang mensyaratkan bahwa dakwaan haruslah disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan identitas Terdakwa, waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan,”kata Adi membacakan pledoi, Kamis (11/7/2024).

Dalam Dakwaan pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pun dinilai kurang cermat, kurang teliti dan kurang hati-hati serta mengabaikan asas presumption of innocence dalam mempertimbangkan dengan seksama fakta-fakta yang terungkap di persidangan secara utuh melainkan hanya menggunakan keterangan yang didapat dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Bahwa jaksa penuntut umum dalam dakwaannya tidak memberikan kronologis yang jelas mengenai apa peran dari Terdakwa II Didin Nurdin bin Elon, Seharusnya jaksa penuntut umum dapat menguraikan dengan jelas dimana letak peran dari terdakwa II Didin Nurdin bin Elon, bagaimana awal mula permufakatan atau kejadiannya,”bunyi pledoi yang dibacakan.

Maka berdasarkan dari uraian yang telah di sampaikan terdakwa Didin Nurdin menilai JPU kabur dalam buat surat dakwaan.

“Bahwa berdasarkan uraian tersebut sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE-004/J.A/11/1993 maka dengan ini kami sampaikan Nota Keberatan atau Eksepsi, karena Penuntut Umum TIDAK CERMAT, TIDAK JELAS dan KABUR dalam membuat surat dakwaan,”tulis dalam pledoi Didin Nurdin.

Dalam pledoi Didin Nurdin menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum salah mendakwa orang (Error in Persona).

“Berdasarkan uraian Eksepsi yang telah kami sampaikan, sudah JELAS dan TERANG jika Dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum ERROR IN PERSONA dan haruslah dinyatakan Dakwaan tersebut bersifat kabur (OBSCUUR LIBEL), oleh karena itu sudah sepatutnya Dakwaan Jaksa Penuntut Umum haruslah batal demi hukum,”tandas Adi saat membacakan pledoi Didin Nurdin.

Dalam pledoi Didin Nurdin pun memohon kepada majelis Hakim untuk memberikan Putusan Sela sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan Nota Keberatan atau Eksepsi dari Penasihat Hukum DIDIN NURDIN Bin ELON untuk seluruhnya; 
  2. Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg.PDM- 76/TJKAR/02/2024 dengan Perkara Nomor : 182/Pid.Sus/2024/PN Tjk, Tidak Memenuhi Syarat, sehingga harus dinyatakan BATAL DEMI HUKUM atau setidak-tidaknya TIDAK DAPAT DITERIMA;
  3. Menyatakan agar terdakwa DIDIN NURDIN Bin ELON di BEBASKAN DARI SELURUH DAKWAAN PENUNTUT UMUM;
  4. Menyatakan Perkara Nomor: 182/Pid.Sus/2024/PN Tjk diberhentikan;
  5. Memulihkan Nama baik, harkat, serta martabat Terdakwa dengan segala akibat hukumnya;
  6. Membebankan biaya perkara kepada negara

Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *