Hukum  

Dalam Sidang 14 Saksi Sebut Abdul Gani Kasuba Sering Meminta Uang Kepada Pejabat di Pemprov Malut

JAKARTA, cinews.id – Dalam persidangan perkara dugaan penerimaan suap di Maluku Utara (Malut) yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate Rabu (10/7/2024), 14 orang saksi.mengatakan bahwa Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sering meminta uang kepada pejabat di wilayahnya. 

“Pemberian sejumlah uang kepada AGK (Abdul Gani Kasuba) oleh beberapa saksi tersebut, atas permintaan AGK,” kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (11/7/2024).


Baca juga :

Praktik Korupsi di Lingkungan Pendidikan Kian Menggerus Kualitas Pendidikan, Ini Modusnya

Tessa menjelaskan tidak semua uang yang diminta diterima langsung oleh Abdul. Terdakwa juga menggunakan tangan orang kepercayaan untuk mengambil sejumlah upeti yang dimintakan sebelumnya.

“Penyerahan dilakukan secara langsung dan atau melalui perantara,” ujar Tessa.

Dalam persidangan ini, Abdul Gani Kasuba didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan USD60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan USD30 ribu. Di sisi lain, dia juga terkena kasus pencucian uang yang saat ini masih di tahap penyidikan di KPK.

“Bukti awal dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2024).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *