Melanggar Aturan, Artis Prilly Latuconsina Viral Menggunakan Elpiji Tabung 3 Kilogram

JAKARTA – Viral artis Prilly Latuconsina menggunakan elpiji tabung 3 Kilogram (Kg) yang merupakan tabung gas khusus untuk masyarakat miskin.

Hal itu terungkap dan viral lantaran unggahan akun media sosial instagram milik Prilly diserbu warganet karena kedapatan menggunakan elpiji tabung 3 kg.

Melalui postingan instagramnya Prilly kemudian memberikan klarifikasi jika sebenarnya tabung gas elpiji 3kg yang digunakan merupak pinjaman dari tukang gas langganan dikarenakan stok tabung gas yang biasa digunakan habis.

“Tidak ada niatan menyembunyikan atau apapun karena itu memang berada di belakang tas belanja. Aku pun engga ngeuh . Saat tukang gas langganan aku datang dan bawa gas yang memang sering aku pesan langsung aku ganti dan gasnya aku kembalikan lagi,” tulis Prilly yang dikutip Kamis (11/4/2024).

Padahal sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai memberlakukan aturan wajib daftar bagi pelanggan yang ingin membeli elpiji tabung 3 kg.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk mewujudkan transformasi pendistribusian elpiji tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Bagi pengguna elpiji tabung 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Agen elpiji sebelum melakukan pembelian.

Sementara Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina Persero Alfian Nasution mengatakan agen dan pangkalan yang melanggar aturan tersebut maka akan diberikan sanksi tegas. Adapun sanksi yang dimaksud yakni penutupan usaha.

“Apabila dia juga menjual tanpa NIK, itu gampang terdeteksi dan akan ditindak tegas dari Pertamina. Bagi agen dan pangkalan yang melakukan pelanggaran dan itu pasti kita tutup,” ujar Alfian pada Rabu (3/1/2024) yang lalu.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *