Pada Sidang Kedua, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi yang Diajukan Tom Lembong

Tom Lembong jelang sidang ke dua di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

JAKARTA, CINews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Thomas (Tom) Trikasih Lembong ihwal dakwaan korupsi importasi gula saat Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan 2015-2016.

Jaksa mengatakan surat dakwaan Penuntut Umum telah memuat syarat formil dan materiil sehingga keberatan penasehat hukum atau terdakwa diminta untuk dikesampingkan atau tidak dipertimbangkan dan dinyatakan ditolak.

“Surat dakwaan pentut umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang merupakan gambaran utuh atas peristiwa pidana yang didakwakan terhadap terdakwa. Sehingga surat dakwa nomor register perkara PDS 06 tanggal 25 Februari 2005 atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 143 Ayat 2 KUHP,” kata jaksa membacakan tanggapan eksepsi Tom di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

“Kesimpulan Penuntut Umum terhadap dalil keberatan penasehat hukum terdakwa adalah keliru dan tidak berdasar sehingga patut dikesampingkan,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Tom Lembong Ari Yusuf menanggapi langsung pembacaan tanggapan eksepsi oleh JPU. Ia menyebut adanya perbedaan tempus delicti (waktu terjadinya pidana) dan pasal yang didakwakan kepada Tom.

“Kami langsung menanggapi mengenai tempus delicti. JPU menyampaikan tempus nya adalah waktu Tom Lembong menjabat yaitu 2015-2016. Sedangkan kami keberatan karena penyidikan ini seharusnya 2015-2023. Mengapa tempusnya hanya muncul saat Tom Lembong menjabat?” jelas dia.

“Selain itu JPU dalam bantahannya tidak menjelaskan mengenai korelasi pasal yang didakwakan dengan Pasal 14 sebagaimana Undang-Undang Tipikor. Kami butuh penjelasan atas itu. Bagaimana bisa Tom Lembong dinyatakan melanggar Undang-Undang Tipikor padahal dalam perbuatan melawan hukum yang didakwakan itu adalah Undang-Undang Perlindungan Petani, Undang-Undang Perlindungan Pangan, seerta Permendag dan Permen 117,” tambahnya.