KPK Periksa Wakil Direktur PT Pertamina dan 2 Saksi Lainnya di Kasus Jual LNG Antara PGN dan IAE Tahun 2017-2021

Foto: Lobby Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.

JAKARTA, CINews.id – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik KPK pada Senin (10/3/2025) memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isargas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021. Adapun ketiga saksi yang diperiksa adalah Wiko Migantoro selaku Wakil Direktur PT Pertamina (Persero) yang dulu pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertagas; Yenni Andayani yang merupakan Direktur Gas PT Pertamina periode 2014-2017; dan Direktur PT PGN.

Menurut Tessa, Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami soal pembentukan holding migas dan kaitannya dalam proses pembelian yang berujung kasus korupsi.

“Saksi yang hadir penyidik mendalami tentang pembentukan holding migas dan kaitannya dengan perjanjian jual beli gas,” kata Tessa kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/3/2025).

Dilansir dari sejumlah pemberitaan, holding atau induk usaha BUMN urusan minyak dan gas bumi ini didirikan pada 2018. Prosesnya adalah menggabungkan PT Pertamina Gas (Pertagas) sebagai anak usaha PT Pertamina (Persero) dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.

Salah satu alasan pembentukan holding migas ini disebut Direktur Utama PGN Jobi Triananda Hasjim adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Kemudian, biaya operasi dan investasi bisa ditekan berada di angka 8 dolar Amerika Serikat –dengan kurs 2018–.

Diberitakan sebelumnya, KPK pada tanggal 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk. pada tahun anggaran 2018-2020. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada tahun 2018-2020 dan disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam kasus ini, sudah ada dua orang yang dicegah ke luar negeri untuk memudahkan pengusutan dugaan korupsi tersebut. Berdasarkan informasi, mereka adalah Danny Praditya yang merupakan merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 dan menjabat sebagai Direktur Utama PT Inalum dan Iswan Ibrahim yang merupakan Direktur Utama PT Isargas.