MEDAN, CINews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Buparekraf) Provinsi Sumut (Sumut) Zumri Sulthony (ZS) atas dugaan korupsi Situs Benteng Putri Hijau.
“Penahanan ini setelah ZS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2022,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, Selasa (11/3/2025).

Dalam dugaan korupsi ini, ZS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun pengerjaannya tidak bisa selesai dilakukan tepat waktu.
Bahkan sempat dilakukan addendum sebanyak dua kali, dan terdapat kekurangan volume pekerjaan atas penataan Situs Benteng Putri Hijau.
“Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini, telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli auditor Kejati Sumut dengan kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp817.008.240,” jelas dia.
Baca juga:
Sekda Sumut Arief Sudarto Trinugroho Bungkam Soal Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau
Adre menjelaskan alasan penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap tersangka ZS, karena telah memperoleh dua alat bukti yang cukup.
Tersangka ZS juga dikhawatirkan akan melarikan diri, lalu merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.
“Terhadap tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Medan,” tegas Adre.
Pihak penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka lainnya, yakni Junaidi Purba alias JP selaku fungsional Pamong Budaya Disbuparekraf Provinsi Sumut sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kemudian, Rizal Gozali Malau alias RGM merupakan karyawan swasta CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas, dan Rijal Silaen merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku penyedia atau rekanan
Ketiga tersangka telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
“Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur Adre.