JAKARTA, CINews.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar, membantah tudingan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5,9 kuadriliun.
Menurut Harli, klaim yang beredar di media sosial sejak 7 Maret 2025 itu tidak memiliki dasar dan merupakan hoaks.
“Tidak ada kerugian sebesar itu. Dalam proses yang sedang berjalan, tidak disebutkan jumlah kerugian seperti yang diklaim,” ujar Harli dalam keteranganya, Selasa (11/3/2025).
Harli menjelaskan saat ini Kejagung tengah menangani dua kasus yang berkaitan dengan Antam, yaitu kasus jual beli emas dengan Budi Said serta tata kelola emas. Namun, tidak ditemukan indikasi kerugian negara dalam jumlah fantastis sebagaimana yang dituduhkan.
“Kasus Antam ada dua, yakni kasus Budi Said dan cap emas. Dalam kedua kasus ini, kami tidak menemukan kerugian hingga Rp 5,9 kuadriliun,” tegasnya.
Tudingan tak berdasar terhadap Antam bukan kali ini saja muncul di media sosial. Sebelumnya, sejak 26 Februari 2025, beredar unggahan yang menuduh adanya 109 ton emas palsu yang beredar di masyarakat. Namun, Kejagung kembali memastikan bahwa klaim tersebut juga tidak benar.
“Emasnya asli. Dari kasus yang kami tangani sejauh ini, tidak ada indikasi bahwa emas tersebut palsu,” lanjut Harli.
Standar Antam
Menanggapi penyebaran informasi palsu yang berulang kali menyerang perusahaan, Antam tidak tinggal diam. Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie menegaskan seluruh produk emas Antam telah memenuhi standar internasional. Pabrik pengolahan dan pemurnian Antam juga telah mendapatkan sertifikasi resmi dari London Bullion Market Association (LBMA).
“Kami memastikan seluruh produk emas logam mulia Antam diproses di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi LBMA. Dengan demikian, seluruh produk emas berlabel logam mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya,” ujar Syarif dalam pernyataan tertulis.
Syarif juga menegaskan bahwa Antam serius dalam menangani penyebaran hoaks ini. Perusahaan pelat merah tersebut tengah mengkaji langkah hukum terhadap pihak-pihak yang telah menyebarkan informasi menyesatkan dan berpotensi merusak reputasi perusahaan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Saat ini, kami sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu yang dapat merugikan perusahaan dan menciptakan keresahan di masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Antam mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi di media sosial dan selalu melakukan verifikasi sebelum mempercayai atau menyebarkan berita.
“Sebagai perusahaan terbuka, kami diawasi oleh berbagai pihak dan selalu berkomitmen menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Kami mengimbau agar masyarakat tidak panik serta melakukan pengecekan fakta sebelum mempercayai suatu informasi,” tutup Syarif.
Dengan adanya klarifikasi tegas dari Kejagung serta langkah hukum yang tengah dipertimbangkan oleh Antam, para penyebar hoaks terkait perusahaan tambang milik negara ini tampaknya harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum.