Beredar Kabar, Kejati Lampung Panggil Unsur Sekretariat DPRD Tanggamus Terkait Korupsi Perjalanan Dinas

Gedung DPRD Kabupaten Tanggamus.

LAMPUNG, CINews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dikabarkan memanggil sejumlah pihak dari unsur sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus, Selasa (11/3/2025) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas senilai Rp14.171.407.703 dan belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah senilai Rp16.915.064.870, DPRD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021.

Untuk memastikan kebenaran dari informasi pemeriksaan unsur sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus oleh tim penyidik Kejati Lampung tersebut, CINews.id mengkonfirmasi pihak Kejati Lampung.

Saat dikonfirmasi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) maupun Asisten Intelijen (Asintelijen) Kejati Lampung belum menjawab secara terbuka. Hanya menyarankan tim media untuk menghubungi dan berkoordinasi kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung.

Namun saat dikonfirmasi Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, akan melakukan koordinasi dengan tim penyidik.

“Terkait informasi pemeriksaan, saya cek dahulu ke bidang teknis”, jelas Ricky.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasipenkum Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi hasil pemeriksaan.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Kuntadi mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021 sedang ditangani oleh tim penyidik Kejati Lampung.

Kuntadi memastikan bahwa tim penyidik saat ini sedang melakukan evaluasi sebagai langkah memperdalam kasus yang tengah ditindaklanjuti oleh pihaknya.

“Proses perkara itu masih berjalan dan saat ini sedang dievaluasi untuk dilakukan pendalaman”, kata Kuntadi, pada Rabu (19/2/2025).

Kuntadi memaparkan, bahwa tim penyidik harus cermat dalam upaya penegakan hukum terhadap perkara tipikor tersebut yang disinyalir melibatkan tokoh-tokoh politik.

“Butuh kehati-hatian dan kecermatan untuk menghindari kesalahan dalam penegakan hukum”, jelas Kuntadi.