Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 saksi terkait dugaan korupsi pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Soekarno Hatta (Simpang SKA) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2018 pada hari ini, Selasa (11/2/2025), Para saksi yang diperiksa salah satunya, Gusrizal yang merupakan staf anggota Komisi XI DPR Achmad Hafisz Tohir.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/2/2025).
Selain memeriksa Gusrizal, penyidik juga memanggil Agus Iskandar selaku pensiunan PNS Kementerian Pekerjaan Umum atau karyawan swasta. Kemudian penyidik secara pararel juga memanggil delapan saksi di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau.
Mereka yang digarap adalah Hamdan selaku Kepala UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau; Yusfar yang merupakan ASN Dinas PUPR Provinsi Riau; Seprizon selalu ASN Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau; dan Yunannaris selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan tahun 2017–2019.
Kemudian turut dipanggil Jerry Herwindo yang merupakan PNS Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Riau; Apriandy Isra selaku PNS/Staf di bidang Binamarga sekaligus PPTK MK tahun 2018; Benny Saputra selaku JFT Analis Kebijakan Dinas kepemudaan dan Olahraga Prov. Riau 2022–sekarang/anggota Pokja 03/Dis.PUPR/L tahun 2018; dan Wilton Wahab yang merupakan wiraswasta atau pegawai lepas PT Yodya Karya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dugaan korupsi pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Soekarno-Hatta (SP.SKA) di lingkungan pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2018. Langkah ini didasari surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 10 Januari 2025.
“Tersangkanya tadi sudah disebutkan YN, GR, TC, ES, dan NR,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip pada Rabu, 22 Januari.
YN merupakan Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); GR selaku pihak swasta mengambil alih pekerjaan review rancang bangun rinci atau Detail Engineering and Design (DED) dari PT PI.
Kemudian NR selaku kepala PT YK Cabang Pekan Baru, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan konsultan manajemen konstruksi pembangunan flyover tersebut; ES selaku Direktur PT SC; TC selaku Direktur PT SHJ.
Adapun dugaan korupsi ini merugikan negara sebesar Rp60 miliar. Jumlah ini masih bisa bertambah karena baru penghitungan sementara.
KPK juga sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah lima orang ke luar negeri. Larangan berpergian ke luar negeri itu berlaku selama enam bulan.