Bekasi, CINEWS.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar 3,3 kilometer pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat hari ini, Selasa (11/2/2025).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan, pembongkaran dilakukan lantaran pemanfaatan ruang laut tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Pembongkaran dilakukan hari ini, secara mandiri oleh tim dari PT TRPN. Kami hadir menindak segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini,” kata Ipung, Selasa (11/2/2025).
Ipunk menuturkan atas tindakan yang dilakukan PT TRPN akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan Pasal 7 Ayat 2 huruf b, h, dan i, yakni berupa denda administratif, pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang laut.
“PT TRPN telah mengakui adanya pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan siap untuk dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melakukan pemulihan dengan melakukan pencabutan pagar dan timbunan,” jelasnya.
Sementara Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menjelaskan pengenaan sanksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan Luasan Pelanggaran Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut oleh Tim Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dengan perwakilan PT TRPN yang didampingi oleh kuasa hukumnya.
“Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat dua jenis pelanggaran yang ditemukan, yakni pelanggaran PKKPRL dan pelanggaran reklamasi,” kata Sumono.
Sumono menambahkan pelanggaran reklamasi ditemukan pemanfaatan lahan tanpa PKKPRL seluas 6,7912 hektare, yang terdiri dari area homebase 3,35363 hektare, dan sempadan 3,43757 hektare.