Hukum  

Kasus Korupsi CSR BI, KPK Periksa Lima Pengurus Yayasan di Cirebon Sebagai Saksi

Foto Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi yang beralamat di Jl. Kuningan Persada No.Kav 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (Cinews.id)

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima pengurus yayasan di Cirebon sebagai saksi dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). pada hari ini, Selasa (11/20225).

“Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).

Lima yang diperiksa itu adalah Sudiono yang merupakan anggota KPU Kabupaten Cirebon sekaligus Ketua Yayasan Al-Kamali Arya Salingsingan Cirebon; Abdul Mukti selaku Ketua Pengurus Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon; dan Ali Jahidin yang merupakan guru SMPN 2 Palimanan sekaligus Ketua Pengurus Yayasan As-Sukiny.

Kemudian turut dipanggil Deddy Sumedi selaku Staf Bapenda kabupaten Cirebon dan Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera; serta Ida Khaerunnisah selaku Ketua Yayasan Al-Fairuz Panongan Palimanan.

KPK saat ini melakukan penyidikan dugaan korupsi dana Tanggung Jawab Sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.

Belum ada nama dalam beleid itu. Hanya saja, dua orang atau bahkan lebih berpotensi dijerat setelah penggeledahan dilakukan di kantor Bank Indonesia hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin malam, 16 Desember 2024.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah juga sudah memeriksa sejumlah pihak. Di antaranya Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Satori dan Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan.

Rumah Satori di kawasan Cirebon, Jawa Barat juga sudah digeledah penyidik. Dari proses penggeledahan itu, penyidik menemukan dokumen yang diduga terkait dugaan korupsi dana CSR BI.

Penyidik juga sudah menggeledah rumah Heri Gunawan dan menemukan bukti di antaranya dokumen. Adapun dana CSR BI ini diduga mengalir ke sejumlah yayasan dan menjadi aset yang kemudian dinikmati pihak terkait.