Daerah  

Ditreskrimsus Polda Jambi Menangkap Enam Orang Tersangka Pelaku Penambangan Minyak Ilegal

Pers Release Polda Jambi Tersangka Kasus Ilegal Driling di Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (11/2/2025).

Jambi, CINEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap enam orang tersangka pelaku penambangan minyak ilegal di dua lokasi berbeda yaitu di Bahar Selatan, Muaro Jambi dan Desa Bungku, Batanghari.

Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengatakan keenam pelaku penambangan ilegal itu bekerja sebagai penambang minyak.

Taufik mengungkapkan, Pengungkapan pertama pada 22 Januari 2025. Saat itu polisi menangkap DS yang sedang melakukan aktivitas penambangan minyak di Desa Bungku.

“Tidak jauh dari lokasi DS ditangkap, polisi juga menangkap pelaku lain yakni R dan RA. Keduanya juga mengaku bekerja sebagai penambang minyak,” kata Taufik dalam pers release di Polda Jambi, Selasa (11/2/2025).

Di lokasi ini, polisi menyita dua unit kendaraan roda dua yang telah dimodifikasi, dua buah pipa canting besi, dua rol tali tambang dan satu buah katrol.

Sementara itu, pada Selasa (4/2/2025) polisi menangkap tiga pelaku penambangan tanpa izin lainnya di Bahar Selatan, Muaro Jambi.

Setiba di lokasi, petugas menemukan tiga orang yang tengah beristirahat di sebuah pondok setelah melakukan aktivitas penambangan ilegal.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M (30), ADM (23), dan S (44). Ketiga pelaku bertugas sebagai pemolot pada aktivitas penambangan migas ilegal itu.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor yang telah dimodifikasi, satu buah pipa canting, dua rol tali tambang, dua buah katrol, dua unit boks sibel otomatis, dua unit mesin jet pump, serta dua jerigen berisi cairan yang diduga minyak bumi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” pungkasnya.