Jakarta, CINEWS.ID – Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, telah diperiksa Bareskrim Polri di kasus dugaan pemalsuan akta terkait pagar laut. Kendati demikian, statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan pada kasus yang sedang diusut timnya, status Arsin masih sebagai saksi.
“Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa,” ujar Djuhandani kepada wartawan dikutip Selasa (11/2/2025).
Untuk penetapan tersangka, penyidik mesti melakukan proses gelar perkara. Langkah penyidikan itu akan dilakukan jika pengambilan keterangan terhadap saksi lainnya telah rampung.
Sejauh ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti. Kemudian, untuk jumlah saksi yang sudah diperiksa sementara sebanyak 44 orang
“Nanti kalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai kami akan segera menggelarkan, apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” kata Djuhandani.
Adapun, pada penanganan kasus terkait pagar laut, Bareskrim mengusut dugaan pemalsuan akta berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM). Saat ini, status kasus itupun telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Selain itu, dari rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan, penyidik menemukan adanya modus yang digunakan terlapor, dalam hal ini yakni Arsin, dalam memalsukan akta.
Dikatakan, bila terlapor berkerjasama dengan beberapa pihak lainnya membuat akta palsu untuk dan menggunakannya sebagai data permohonan pengakuan hak
“Penyidik juga mendapatkan modus operandi dimana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang,” kata Djuhandani.