Jakarta, CINEWS.ID – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika mengatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat ini tengah mengklarifikasi jumlah kerugian negara akibat pengadaan mesin x-ray di Badan Karantina Pertanian Kementan yang dikorupsi.
Menurut Tessa, proses ini dilakukan BPKP terhadap tiga saksi yang dipanggil penyidik pada Senin (10/2/2025). Mereka digarap di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
“Saksi hadir semua,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Para saksi yang dimintai keterangan itu adalah Sahronih selaku Fungsional Arsiparis Muda Biro Umum dan Keuangan Badan Karantina Indonesia; Fardianto Eko Saputra dan Maman Suparman selaku pegawai negeri sipil (PNS) Badan Karantina Indonesia.
“Klarifikasi oleh BPKP dalam rangka penghitungan kerugian negara,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan x-ray statis, mobile x-ray, dan x-ray trailer atau kontainer di Badan karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan). Total ada enam orang yang sudah dicegah ke luar negeri, yakni WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.
Salah satu dari keenam orang itu adalah eks Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana. Pencegahan ini diminta ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 dan berlaku selama enam bulan.
KPK menyebut kerugian negara akibat pengadaan ini disinyalir mencapai Rp82 miliar. Tapi, jumlah pastinya bisa berubah karena auditor masih menghitung pastinya.