JAKARTA, Cinews.id – Belum lama ini publik dihebohkan dengan viralnya sebuah video yang menggambarkan seorang petugas patwal yang mengawal mobil pelat nomor RI 36 yang dengan arogan menunjuk-nunjuk seorang sopir taksi.
Dalam video tersebut, Petugas Patwal membuka jalan di tengah kondisi lalu lintas yang sedang padat di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta. Taksi lalu berhenti lantaran ada truk yang berhenti di depannya. Ketika hendak pindah jalur, taksi itu tertahan karena ada mobil di jalur yang ingin ditempati.
Akibatnya, taksi tersebut menghalangi petugas patwal yang sedang berusaha membuka jalan. Karena terhalang, peristiwa itu pun di warnai ketegangan karena petugas patwal menunjuk-nunjuk sopir taksi tersebut.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso mengatakan bahwa petugas patwal (patroli dan pengawalan) untuk mobil berpelat nomor RI 36 yang menunjuk-nunjuk sopir taksi sudah ditindaklanjuti.
“Yang bersangkutan sudah ditindaklanjuti oleh Kasi Pamwal Polda Metro Jaya karena personel adalah anggota Polda Metro Jaya,” kata Slamet ketika dihubungi awak media di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Menurut Slamet, pihaknya masih menunggu laporan lebih lanjut dari Polda Metro Jaya karena peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/1) sore.
Lantaran adanya personel yang telah meresahkan masyarakat tersebut, dia pun menyampaikan permintaan maaf atas nama Polri.
“Atas tindakan personel tersebut, kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu,” ucapnya.
Selamet menjelaskan, tindakan menunjuk-nunjuk tersebut bukanlah perbuatan yang pantas dilakukan oleh petugas patwal.
“Namanya pengawalan, pasti semua dilatih, dites seluruh petugasnya itu. Petugas pengawalan itu tidak boleh menunjuk-nunjuk, arogan seperti itu,”pungkasnya.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan teguran kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam insiden kendaraan dinas dengan nomor polisi RI 36 yang viral di media sosial karena dinilai arogan.
“Sudah, sudah kita tegur,” ujar Teddy melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu (11/1/2025).
Namun Teddy tidak mengungkap nama pejabat yang memiliki hak guna atas kendaraan dinas jenis Lexus bernomor polisi RI 36 itu, Teddy telah menyampaikan pesan kepada semua pihak, termasuk pejabat untuk berhati-hati dalam berkendara.
“Sudah diingatkan kembali semuanya agar semakin berhati-hati dan bijak saat berkendara,” jelas Teddy.
Sementara, menurut Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, kejadian bermula saat taksi Alphard dan mobil Ertiga putih nyaris bersenggolan akibat truk penambal jalan yang sedang berhenti di lajur tengah.
Petugas patwal yang mengawal mobil dinas tersebut berusaha mengurai kemacetan, namun terlihat menunjuk sopir taksi dengan gestur yang dianggap arogan.
Ditlantas Polda Metro Jaya meminta klarifikasi dari petugas terkait dan akan memanggil sopir taksi untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Polda Metro juga menyampaikan permintaan maaf dan memastikan kejadian ini menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan profesionalisme dalam pengawalan di jalan raya.
Perlu diketahui, plat nomor RI merupakan kode khusus untuk kendaraan pejabat tinggi negara, yang diatur berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2015. Setiap nomor merujuk pada jabatan tertentu dalam pemerintahan.
Mengutip peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2015, setidaknya ada 42 unit mobil dinas pejabat Indonesia dengan kode plat khusus tanpa huruf seri.
Dari informasi yang diterima Cinews.id, nomor plat RI 36 sebelumnya digunakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Namun, di Kabinet Merah Putih Prabowo dan Gibran, pengaturan plat nomor RI sudah diubah, dan menurut kabar yang beredar, saat ini pemilik mobil Plat RI 36 ini digunakan oleh pejabat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, identitas orang yang berada di dalam mobil pada saat kejadian tersebut masih menjadi misteri.
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya tanggung jawab dan kedisiplinan, terutama bagi mereka yang diberi akses terhadap fasilitas negara