Hukum  

KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Gubernur Bengkulu Nonaktif Rohidin Mersyah

JAKARTA, Cinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan pihak lain di kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah.

“Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa (10/12/2024).

Kemungkinan ini terbuka setelah penyidik menggeledah 13 tempat dan menemukan dokumen, surat dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik (BBE) pada 4-6 Desember lalu. Lokasi yang didatangi adalah 7 rumah pribadi, 1 rumah dinas dan 5 kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Sehingga, komisi antirasuah minta semua pihak bersikap kooperatif. Tak terkecuali para pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu.

“Untuk pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang,” tegas Tessa.

Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu pada Sabtu, 23 November dan membawa delapan orang untuk dimintai keterangan. Tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evrianshah alias Anca yang merupakan Adc Gubernur Bengkulu.

Saat OTT dilakukan, penyidik menemukan uang senilai Rp7 miliar dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Pemerasan dan penerimaan gratifikasi itu disebut untuk membiayai Rohidin yang kembali maju sebagai calon petahana.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka ini disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.