Hukum  

Kortas Tipikor Menyatakan Belum Berencana Untuk Menarik Penanganan Kasus Firli Bahuri

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipikor) Irjen Cahyono Wibowo.

JAKARTA, Cinews.id – Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipikor) Irjen Cahyono Wibowo menyatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum berencana untuk menarik penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dengan tersangka Firli Bahuri.

“Belum, belum ada wacana,” ujar Cahyono, dikutip Selasa, 10 Desember.

Menurut Cahyono, suatu kasus tindak pidana hanya akan diambil alih jika terdapat kendala yang signifikan dalam penanganannya. Namun, untuk perkara yang melibatkan Firli Bahuri, menurutnya, bahwa hingga kini belum ditemukan adanya hambatan, meskipun eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut telah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan..

Polda Metro Jaya, kata Cahyono, masih dianggap memiliki kemampuan untuk menangani dan menyelesaikan kasus dugaan pemerasan ini.

“Sementara penarikan itu jika memang ada hambatan, tapi sejauh ini kami lihat tidak ada hambatan sama sekali,” ujarnya.

Cahyono menambahkan bahwa satu-satunya hal yang masih perlu diselesaikan adalah pemenuhan berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh jaksa karena dinilai belum lengkap. Hal ini, menurutnya, hanya tinggal masalah administrasi, yaitu pemenuhan P19 terkait klarifikasi yang dibutuhkan.

“Hanya tinggal bagaimana memenuhi P19 saja, yang kemarin ada penundaan pemanggilan karena alasan tertentu yang disampaikan oleh penasehat hukum Pak Firli Bahuri,” katanya.

Oleh karena itu, Cahyono menilai bahwa penyidik Polda Metro Jaya akan segera mengirimkan kembali surat panggilan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Mungkin, mungkin nanti kita lihat,” tambahnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri kembali mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis, 28 November. Melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, Firli menyatakan tidak dapat hadir karena perkara tersebut dianggap belum memenuhi syarat materil.

“Ya alasan hukum, bahwa tidak terpenuhinya syarat materil yang dituduhkan pada beliau,” ucap Ian

Ian juga menyampaikan bahwa alasan tersebut sudah disampaikan kepada penyidik melalui surat yang diserahkan pada hari itu.

Selain itu, dengan alasan yang sama, Polda Metro Jaya diminta untuk menghentikan penanganan kasus dugaan pemerasan tersebut.

“Bolak-baliknya berkas perkara itu membuktikan bahwa tidak terpenuhinya syarat materil yang dituduhkan pada Pak Firli,” kata Ian.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.