Hukum  

Kejagung Periksa Direktur PT Duta Sugar International Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

PT Duta Sugar International.

JAKARTA, Cinews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur PT Duta Sugar International 2016, Hendrogiarto sebagai saksi terkait penanganan kasus dugaan korupsi importasi gula dengan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

“Saksi yang diperiksa Hendrogiarto selaku Direktur PT Duta Sugar International tahun 2016,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).

Tapi tak disampaikan secara rinci hal yang didalami penyidik pada pemeriksaan Hendrogiarto yang berlangsung Selasa (10/12/2024)

Hanya disebutkan pemeriksaan Hendrogiarto itu untuk memperkuat proses pembuktian dan melengkapi berkas perkara tersangka.

“Tekait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 atas nama tersangka TTL,” kata Harli.

Pemeriksaan terhadap PT Duta Sugar Internasional di kasus dugaan korupsi importasi gula diketahui bukan kali pertama.

Sebab, Kejagung sempat memeriksa Manager Accounting PT Duta Sugar Internasional periode 2015-2023 yang berinisial A dan VI selaku Manager Pabrik PT Duta Sugar Internasional.

Adapun, pada pemdalaman kasus dugaan korupsi importasi gula, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan beberapa ahli.

Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan izin impor gula sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta, yang melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004. Dalam aturan tersebut, hanya perusahaan BUMN yang diperbolehkan mengimpor gula.

Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.