Daerah  

DPRD Bali Merancang Peraturan Daerah Larang Ojek Online Pelat Luar Bali

DPRD Bali saat rapat bersama Pemprov Bali, perusahaan angkutan sewa khusus, dan Perhimpunan Driver Online Indonesia soal ojek online pelat luar Bali di Denpasar, Selasa (10/12/2024).

DENPASAR, Cinew.id – DPRD Bali merancang peraturan daerah (perda) tentang angkutan sewa khusus (ASK) untuk mengatasi maraknya ojek online atau ojol dengan pelat luar Bali yang beroperasi di jalanan Bali dan menjadi penyumbang kemacetan.

Ketua Komisi II DPRD Bali Agung Bagus Pratiksa Linggih di mengatakan selama ini yang menjadi acuan dalam operasional ASK hanya Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019.

Untuk menambah kekuatan hukum, pembahasan mengenai perda akan dilakukan dengan penambahan sanksi dan aturan yang mengikat aplikator atau pengemudi ojol sendiri.

“Itu (perda) harus saya bahas dengan teman-teman dewan maupun dengar pendapat biro hukum dan dinas terkait, banyak sekali pelat non-DK yang beroperasi di Bali, pengakuan dari aplikator mereka sudah mengikuti Pergub 40 tapi dari perhimpunan driver tidak sejalan dengan pengakuan aplikator,” kata Agung Bagus dilansir Antara, Selasa (10/12/2024)

DPRD Bali menggelar pertemuan dengan aplikator ojek online seperti Gojek dan Grab, Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI), Dinas Perhubungan, serta OPD terkait Pemprov Bali untuk mendalami keluhan masyarakat karena beredarnya kendaraan pelat luar Bali yang menjadi ojek online.

Dari pihak aplikator, DPRD Bali mendapat pengakuan mereka sudah mengikuti aturan dengan tidak memberi izin kepada pengemudi dengan kendaraan pelat luar Bali atau yang tidak berdomisili di Bali.

Namun, PDOI memberi kesaksian di lapangan justru banyak ojol dengan kendaraan berpelat selain DK yang lolos dari sistem pendataan.

“Saya melihat ini kebocoran bukan pembiaran, karena dari pihak aplikator sudah menyiapkan fitur-fiturnya tapi memang ada celah yang dimanfaatkan driver atau calon mitra, bukan kesengajaan aplikator tapi memang perlu disempurnakan,” ujar Agung Bagus.

Selain kebocoran sistem, PDOI juga mengungkap dugaan oknum koperasi yang meloloskan pengemudi yang melanggar aturan untuk mendaftar ke salah satu perusahaan ojol.

Karena itu penyusunan perda tentang angkutan sewa khusus dirasa penting sebab saat ini belum ada sanksi yang mengatur.

“Iya bahwa ada oknum-oknum koperasi yang mengakomodasi adanya pelat non DK, sehingga kami akan undang koperasi-koperasi yang menjadi mitra aplikator bisa menjawab langsung mempertanggungjawabkan,” kata Agung Bagus.

Sementara, DPRD Bali meminta aplikator membuat pernyataan tertulis memasukkan kendaraan atau pengemudi luar Bali tanpa unsur kesengajaan, serta perlu melakukan penyempurnaan terhadap sistem aplikasi.

“Sehingga celah ini tidak dapat dimanfaatkan berulang-ulang, makanya saya bilang penting adanya perhimpunan driver online untuk membantu pengawasan ini, karena mereka pelaku sebenarnya dan kita butuh masukan untuk mengawasi aplikator,” kata dia.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.